Blora – medialidikkrimsus-ri.net – Forum Komunikasi Masyarakat Blora (FORKOM BU) pada Senin (11/4/2022) mendatangi Polres Blora guna melaporkan kasus dugaan tindak pidana, pencemaran nama baik profesi dan fitnah serta hujatan ujaran kebencian terhadap profesi Jurnalis (Wartawan), APH dan Pemerintah Desa.
Melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, FORKOM BU menerima surat tanda terima laporan pengaduan Nomor : STTLP/106/IV/2022/Jateng/Res Blora, Jawa Tengah. Hal tersebut ditengarai berawal dari beredarnya tangkapan layar status WhatsApp (WA) seorang oknum yang diduga sebagai anggota LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora, yang berinisial MN, menuliskan, bahwa media-media adalah “Jongos”, yang mempunyai arti “Budak”, membuat geram wartawan dan menjadikan ramai di WhatsApp Grup (WAG) serta perbincangan publik.
Ketua FORKOM BU, Agus Jumantoro melakukan pengaduan atas ujaran kebencian yang di lakukan oleh anggota LSM PKN
“ Pencemaran nama baik profesi baik profesi media ujaran kebencian untuk APH dan pemerintah desa yang terlapur inisial MN anggota LSM PKN,” terangnya
Hal tersebut dibenarkan oleh AKBP Aan Hardiansyah selaku Kapolres Blora, selain sudah menerima pengaduan tersebut, Kapolres juga berkomitmen untuk mengkaji pengaduan yang dilakukan oleh FORKOM BU.
“Laporan sudah kami terima tadi pagi, jika memang cukup bukti akan kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan bahkan menjadi status tersangka” tutupnya.
(Yuono – Red)
